You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Ketawang Karay
Logo Desa Ketawang Karay
Desa Ketawang Karay

Kec. Ganding, Kab. Sumenep, Provinsi Jawa Timur

TATA CARA UPACARA 17 AGUSTUS 2020

Administrator 17 Agustus 2020 Dibaca 1.170 Kali
TATA CARA UPACARA 17 AGUSTUS 2020

Peringatan hari Kemerdekaan tahun ini akan digelar secara berbeda mengingat adanya pandemi virus corona. Pemerintah pun menetapkan susunan upacara 17 Agustus 2020 dengan pedoman peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020.

Pada perayaan tahun ini, pemerintah akan mengambil tema 'Indonesia Maju' dengan logo yang juga telah ditetapkan di website resmi Kementerian Sekretariat Negara. Tema, logo, dan juga panduan penggunaan identitas visual bisa diunduh di website Setneg.

Berikut susunan upacara 17 Agustus 2020:

Upacara peringatan detik-detik proklamasi Kemerdekaan Indonesia akan dimulai pada pukul 10.00 WIB pada hari Senin, 17 Agustus 2020. Pelaksanaan susunan upacara 17 Agustus di Istana Negara harus dilakukan dengan mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

Kemudian, petugas upacara di Istana Merdeka hanya sebanyak 67 orang yang terdiri dari komandan upacara sebanyak 1 orang, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) sebanyak 3 orang dari cadangan Paskibraka tahun 2019, pasukan upacara 20 orang dari TNI/Polri, Korps musik sebanyak 24 orang, MC sebanyak 2 orang, dan Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI sebanyak 17 orang dari TNI.

Selain itu, upacara kemerdekaan tidak mengundang pejabat dan masyarakat. Adapun, yang hadir hanya presiden (selaku inspektur upacara), wakil presiden, serta petugas upacara, yakni Ketua MPR (selaku pembaca teks proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945), Menteri Agama (selaku pembaca doa), panglima TNI, dan Kapolri.

Sementara itu, menteri, pimpinan lembaga/instansi pusat beserta pimpinan tingi madya atau sederajat wajib mengikuti upacara 17 Agustus dan penurunan bendera sang Merah Putih di Istana Merdeka secara virtual dari kantor masing-masing.

2. Susunan Upacara 17 Agustus di Luar Negeri dan Daerah

Upacara kemerdekaan di luar negeri dilaksanakan di Kantor Perwakilan RI di luar negeri. Kemudian, susunan upacara 17 Agustus di daerah dilaksanakan di Kantor Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan waktu pelaksanaan mulai pukul 07.00 WIB.

Para kepala daerah/forum koordinasi pimpinan daerah, kantor atau lembaga daerah juga wajib mengikuti upacara 17 Agustus dan penurunan bendera sang Merah Putih di Istana Merdeka secara virtual dari kantor masing-masing.

Sementara, pimpinan tinggi pratama dan pegawai instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara 17 Agustus dan upacara penurunan bendera yang ditayangkan stasiun televisi di Istana Merdeka Jakarta.

3. Pedoman Upacara 17 Agustus 2020 bagi Masyarakat

Seluruh masyarakat Indonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak selama 3 menit dari pukul 10.17 hingga 10.20 WIB dan berdiri tegap saat lagu Indonesia raya dikumandangkan. Pengecualian, bagi warga dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri apabila dihentikan.

Masyarakat juga diimbau mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan Presiden RI melalui berbagai kanal media massa (televisi, radio, dan media online) pada tanggal 14 Agustus 2020.

Sumber Berita : news.detik.com

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.947.357.757,33 Rp 2.132.805.138,51
91.31%
Belanja
Rp 1.589.773.322,00 Rp 1.772.307.586,51
89.7%
Pembiayaan
Rp -261.222.552,00 Rp -261.222.552,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 808.000,00 Rp 808.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 21.680.000,00 Rp 21.680.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.244.148.240,00 Rp 1.429.511.000,00
87.03%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 54.724.000,00 Rp 54.724.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 414.000.000,00 Rp 416.665.000,00
99.36%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 200.000.000,00 Rp 200.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 11.997.517,33 Rp 9.417.138,51
127.4%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 575.050.722,00 Rp 604.096.586,51
95.19%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 970.172.600,00 Rp 1.116.661.000,00
86.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 40.350.000,00 Rp 47.350.000,00
85.22%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 4.200.000,00 Rp 4.200.000,00
100%