You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Ketawang Karay
Logo Desa Ketawang Karay
Desa Ketawang Karay

Kec. Ganding, Kab. Sumenep, Provinsi Jawa Timur

PPS Ketawang Karay Lantik Petugas Pantarlih Desa Untuk Pilkada 2024

Administrator 26 Juni 2024 Dibaca 371 Kali
PPS Ketawang Karay Lantik Petugas Pantarlih Desa Untuk Pilkada 2024

Selasa (25/06) Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Ketawang Karay melakukan pelantikan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau biasa disebut Pantarlih di Desa Ketawang Karay Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep di balai desa setempat, Senin (24/06/2024) kemarin.

Hadir dalam kegiatan tersebut Pj Kepala Desa Ketawang Karay, Babinsa, unsur PPS , dan petugas yang akan dilantik.

Kepala Desa Ketawang Karay Hairuddin mengatakan bahwa keberadaan dari Pantarlih merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih.

"Pemutakhiran yang akan dilaksanakan Pantarlih inilah yang akan menentukan warga pemilih bisa memilih atau tidak. Jangan ada satupun warga yang berhak memilih luput dari pemutakhiran," ungkapnya.

Hairuddin juga meminta agar Pantarlih saat menjalankan tugas selalu berkoordinasi dengan para pelaku desa seperti pengurus RT/RW, perangkat desa, serta kepala dusun yang banyak tahu kondisi kewilayahan desa. 

Ia menyebut hal itu sebagai awal dimulainya masa kerja Pantarlih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep tahun 2024. Sehingga perlu terus melakukan koordinasi dengan banyak pihak.

“Selamat saudara telah dilantik sebagai Pantarlih. Kami berharap, Pantarlih menjalankan koordinasi dengan PPS dalam menyusun daftar Pemilih dari hasil pemutakhiran, menyusun dan memberikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelitian, serta membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih," tutupnya. (KIM/Ismi, Han)

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.947.357.757,33 Rp 2.132.805.138,51
91.31%
Belanja
Rp 1.589.773.322,00 Rp 1.772.307.586,51
89.7%
Pembiayaan
Rp -261.222.552,00 Rp -261.222.552,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 808.000,00 Rp 808.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 21.680.000,00 Rp 21.680.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.244.148.240,00 Rp 1.429.511.000,00
87.03%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 54.724.000,00 Rp 54.724.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 414.000.000,00 Rp 416.665.000,00
99.36%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 200.000.000,00 Rp 200.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 11.997.517,33 Rp 9.417.138,51
127.4%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 575.050.722,00 Rp 604.096.586,51
95.19%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 970.172.600,00 Rp 1.116.661.000,00
86.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 40.350.000,00 Rp 47.350.000,00
85.22%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 4.200.000,00 Rp 4.200.000,00
100%