You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Ketawang Karay
Logo Desa Ketawang Karay
Desa Ketawang Karay

Kec. Ganding, Kab. Sumenep, Provinsi Jawa Timur

JUKNIS PELAKSANAAN VERIFIKASI KELOMPOK TANI 2022

Administrator 10 Maret 2022 Dibaca 1.942 Kali
JUKNIS PELAKSANAAN VERIFIKASI KELOMPOK TANI 2022

Kelompok Tani yang akan diverifikasi harus memenuhi persyaratan sebegai berikut:

a.    Jumlah anggota kelompok minimal 20 orang petani atau disesuaikan dengan kondisi lingkungan masyarakat dan usahanya; dan kelompok tani yang bersangkutan memiliki lahan total minimal 5 hektar

b.   Pengurus poktan terdiri atas Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Seksi- Seksi sesuai unit usaha yang dimiliki;

c.    Pengurus tidak berstatus sebagai aparat/ASN/pamong desa;

d.   Pengurus memiliki kemampuan membaca dan menulis;

e.    Keberadaan kelompok sudah berjalan dan telah dibina minimal satu tahun;

f.     Surat Keputusan pengukuhan kelompok tani dari Kepala Desa;

g.    Mempunyai data potensi dan usaha tani;

h.   Mempunyai AD/ART;

i.     Mempunyai buku administrasi kelompok tani, meliputi antara lain:

1)     Buku anggota dan Pengurus

2)     Buku Notulen rapat;

3)     Buku daftar hadir;

4)     Buku keuangan (Simpan-Pinjam, Buku Kas);

5)     Buku Kegiatan;

6)     Buku inventaris;

7)     Buku kepemilikan lahan anggota (sawah, tegal dan pekarangan);

8)     Buku permasalahan;

9)     Buku Usaha tani (peternakan, tanaman pangan, hortikultura, perkebunan dan pengolahan hasil);

10)   Buku tamu;

11)   RDK dan RDKK;

12)   Titik Koordinat Lahan dan polygon.

j.     Ada Pertemuan rutin

k.   Mempunyai struktur organisasi kelompok tani;

l.     Surat Keterangan Aktif dari Pengurus Gapoktandes yang diketahui oleh PPL WIBI dan Korluh

m.  Surat pengukuhan dari kepala desa

 

Download Petunjuk Teknis Lengkap disini

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBD 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.947.357.757,33 Rp 2.132.805.138,51
91.31%
Belanja
Rp 1.589.773.322,00 Rp 1.772.307.586,51
89.7%
Pembiayaan
Rp -261.222.552,00 Rp -261.222.552,00
100%

APBD 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 808.000,00 Rp 808.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 21.680.000,00 Rp 21.680.000,00
100%
Dana Desa
Rp 1.244.148.240,00 Rp 1.429.511.000,00
87.03%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 54.724.000,00 Rp 54.724.000,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 414.000.000,00 Rp 416.665.000,00
99.36%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 200.000.000,00 Rp 200.000.000,00
100%
Bunga Bank
Rp 11.997.517,33 Rp 9.417.138,51
127.4%

APBD 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 575.050.722,00 Rp 604.096.586,51
95.19%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 970.172.600,00 Rp 1.116.661.000,00
86.88%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 40.350.000,00 Rp 47.350.000,00
85.22%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 4.200.000,00 Rp 4.200.000,00
100%