Desa Catik 2026
Identitas Publikasi
| Uraian | Keterangan |
|---|---|
| Judul | Profil Kepemilikan Dokumen Kependudukan Desa Ketawang Karay 2026 |
| Katalog | - |
| No. Publikasi | - |
| Ukuran | B5 (18,2 × 25,7 cm) |
| Jumlah Halaman | 20 halaman |
| Naskah | Rudy Suprihatno |
| Penyunting | Romzi Jazuli |
| Desain Sampul | Romzi Jazuli |
| Sumber Data | Pendataan Penduduk Tidak Berdokumen, Descan 2026 |
| Penerbit | Pemerintah Desa Ketawang Karay |
Dilarang mengumumkan, mendistribusikan, mengomunikasikan, dan/atau menggandakan sebagian atau seluruh isi publikasi ini untuk tujuan komersial tanpa izin tertulis dari Pemerintah Desa Ketawang Karay.
Kata Pengantar
Publikasi Profil Penduduk Tidak Berdokumen Desa Ketawang Karay 2026 disusun sebagai bagian dari pelaksanaan program Desa Cinta Statistik (Descan) 2026 di Desa Ketawang Karay Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep. Publikasi ini menyajikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi kepemilikan dokumen kependudukan penduduk desa beserta faktor yang melatarbelakanginya.
Data yang disajikan diharapkan menjadi rujukan bersama bagi perangkat desa dan instansi terkait dalam menyusun langkah pemutakhiran data kependudukan yang lebih tepat sasaran. Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Tim BPS Sumenep, para petugas pendata dan pemeriksa, serta seluruh pihak yang telah mendukung tersusunnya publikasi ini. Kritik dan saran untuk penyempurnaan sangat kami harapkan.
Kepala Desa Ketawang Karay
Hairuddin
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Ringkasan Eksekutif
Pendataan Penduduk Tidak Berdokumen (PTB) di Desa Ketawang Karay menjangkau 125 kepala keluarga dengan 495 jiwa terdata yang tersebar di enam dusun. Berdasarkan kelompok sasaran, 12 keluarga tergolong rentan dan 113 keluarga tergolong tidak rentan. Hasil pendataan menunjukkan bahwa 107 jiwa atau 21,6 persen penduduk terdata tergolong tidak berdokumen, yaitu memiliki paling sedikit satu dokumen kependudukan yang tidak ada atau bermasalah.
Proporsi penduduk tidak berdokumen pada kelompok rentan jauh lebih tinggi, yaitu 51 persen, dibandingkan kelompok tidak rentan sebesar 19 persen. Temuan ini menegaskan perlunya prioritas penanganan pada keluarga rentan.
Permasalahan paling menonjol terletak pada kepemilikan Kartu Tanda Penduduk, dengan 96 jiwa belum memilikinya. Hambatan utama bersifat administratif dan mobilitas, bukan biaya. Hambatan tersebut sebagian besar didominasi santri atau pelajar yang berdomisili di luar desa serta penduduk yang baru berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman.
Dari sisi layanan dasar, sebagian penduduk usia sekolah belum memperoleh Kartu Indonesia Pintar, dan sebagian kecil memiliki riwayat penyakit katastropik. Temuan ini menjadi dasar rancangan pemanfaatan data lintas instansi, terutama untuk perekaman KTP secara jemput bola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
Kepemilikan dokumen kependudukan merupakan prasyarat mendasar bagi setiap penduduk untuk memperoleh akses terhadap layanan publik, jaminan sosial, pendidikan, dan kesehatan. Penduduk yang belum memiliki dokumen identitas menghadapi keterbatasan dalam mengakses berbagai layanan tersebut, sehingga rentan tertinggal secara sosial dan ekonomi.
Program Desa Cinta Statistik (Descan) 2026 di Desa Ketawang Karay mengangkat tema administrasi kependudukan sebagai fokus tematik. Melalui program ini, data mengenai penduduk tidak berdokumen dikumpulkan secara sistematis agar dapat menjadi dasar tindak lanjut yang tepat sasaran oleh pihak berwenang.
1.2 Tujuan
Publikasi ini bertujuan menyajikan profil penduduk tidak berdokumen Desa Ketawang Karay, mengidentifikasi jenis dan penyebab hambatan kepemilikan dokumen, serta menyusun rancangan pemanfaatan data bagi instansi terkait.
Metodologi
2.1 Cakupan dan Sumber Data
Data bersumber dari kegiatan Pendataan Penduduk Tidak Berdokumen yang dilaksanakan menggunakan instrumen kuesioner Descan. Kegiatan menjangkau 125 kepala keluarga dengan 495 jiwa terdata di Desa Ketawang Karay.
2.2 Sasaran Pendataan
Sasaran pendataan dibagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama adalah penduduk rentan tidak berdokumen, mencakup lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan kepala rumah tangga, serta anak yatim atau piatu. Kelompok kedua adalah penduduk tidak rentan tidak berdokumen, mencakup remaja yang baru berusia 17 tahun, santri, penduduk yang bermutasi, serta pekerja migran.
2.3 Instrumen dan Verifikasi
Instrumen terdiri atas beberapa blok, meliputi identitas kepala keluarga, demografi dan status dokumen anggota, akses kesehatan, akses pendidikan, serta verifikasi kondisi sosial-ekonomi oleh perangkat desa. Verifikasi status bantuan sosial dilakukan bersama perangkat desa setelah kunjungan, bukan bersama responden, guna menghindari terbentuknya ekspektasi akan penyaluran bantuan sosial.
2.4 Pengolahan Data
Pengolahan dan tabulasi data dilakukan menggunakan perangkat pengolah data mandiri yang bekerja secara offline untuk menjaga kerahasiaan data pribadi sesuai ketentuan pelindungan data pribadi. Seluruh tahapan mengikuti kerangka kerja Generic Statistical Business Process Model (GSBPM).
Gambaran Umum dan Demografi
3.1 Sebaran Wilayah
Penduduk terdata tersebar di enam dusun. Konsentrasi terbesar berada di Dusun Mandala, Dusun Angsanah, dan Dusun Sobuk yang secara bersama-sama mencakup sebagian besar keluarga terdata. Sebaran ini menjadi dasar penentuan prioritas wilayah dalam tindak lanjut pemutakhiran dokumen.
| Dusun | Jumlah KK | Jiwa Terdata |
|---|---|---|
| Dusun Mandala | 40 | 166 |
| Dusun Angsanah | 39 | 147 |
| Dusun Sobuk | 38 | 150 |
| Dusun Naga | 6 | 25 |
| Dusun Perigi Barat | 1 | 4 |
| Dusun Korca | 1 | 3 |
| TOTAL | 125 | 495 |
3.2 Struktur Umur dan Jenis Kelamin
Komposisi penduduk menurut jenis kelamin relatif seimbang. Struktur umur menunjukkan proporsi penduduk usia produktif hingga lanjut usia yang besar, dengan kelompok usia 60 tahun ke atas mencapai 115 jiwa. Sedikitnya proporsi anak merupakan konsekuensi dari desain sasaran pendataan yang berfokus pada penduduk tidak berdokumen, bukan populasi umum.
| Kelompok Umur | Laki-laki | Perempuan | Jumlah |
|---|---|---|---|
| 0–4 | 0 | 0 | 0 |
| 5–14 | 12 | 10 | 22 |
| 15–16 | 2 | 1 | 3 |
| 17–24 | 48 | 43 | 91 |
| 25–44 | 60 | 71 | 131 |
| 45–59 | 66 | 65 | 131 |
| 60+ | 58 | 57 | 115 |
| Jumlah | 246 | 247 | 493 |
3.3 Kelompok Sasaran dan Penduduk Tidak Berdokumen
Keluarga terdata diklasifikasikan menjadi dua kelompok sasaran, yaitu keluarga rentan sebanyak 12 keluarga dan keluarga tidak rentan sebanyak 113 keluarga. Meskipun jumlah keluarga rentan jauh lebih sedikit, proporsi anggota tidak berdokumen di dalamnya justru jauh lebih tinggi.
| Kelompok Sasaran | Jiwa | PTB | % PTB | KTP Tidak Ada |
|---|---|---|---|---|
| Rentan | 41 | 21 | 51,2% | 12 |
| Tidak Rentan | 454 | 86 | 18,9% | 84 |
| TOTAL | 495 | 107 | 21,6% | 96 |
Lebih dari separuh anggota keluarga rentan belum memiliki dokumen lengkap. Kondisi ini menjadikan kelompok rentan sebagai prioritas utama dalam tindak lanjut pemutakhiran dokumen kependudukan.
Status Kepemilikan Dokumen
Bab ini menyajikan temuan utama publikasi, yaitu kondisi kepemilikan tiga dokumen kependudukan pokok: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akta kelahiran.
4.1 Status Kepemilikan Dokumen
| Status | KTP | KK | Akta Lahir |
|---|---|---|---|
| Ada & Valid | 379 | 475 | 465 |
| Ada, Bermasalah | 2 | 3 | 3 |
| Tidak Ada | 96 | 0 | 10 |
| Belum diisi | 18 | 17 | 17 |
| TOTAL | 495 | 495 | 495 |
Sebanyak 107 jiwa atau 21,6 persen penduduk terdata tergolong tidak berdokumen, yaitu memiliki paling sedikit satu dokumen yang tidak ada atau bermasalah. Permasalahan paling menonjol berada pada kepemilikan KTP, dengan 96 jiwa belum memilikinya.
4.2 Analisis Silang: Dokumen menurut Kelompok Umur
Ketiadaan dokumen tidak tersebar merata antar kelompok usia. Tabulasi silang berikut menunjukkan konsentrasi yang tajam pada penduduk usia muda.
| Kelompok Umur | Berdokumen | PTB | Jumlah |
|---|---|---|---|
| < 17 | 24 | 1 | 25 |
| 17–24 | 20 | 71 | 91 |
| 25–44 | 120 | 13 | 133 |
| 45–59 | 120 | 11 | 131 |
| 60+ | 104 | 11 | 115 |
| TOTAL | 388 | 107 | 495 |
Sebanyak 71 dari 91 penduduk usia 17–24 tahun tergolong tidak berdokumen, atau sekitar 78 persen. Konsentrasi ini menegaskan bahwa persoalan utama adalah perekaman KTP pemula bagi penduduk yang baru memenuhi syarat usia.
Hambatan Administratif Kepemilikan Dokumen
Identifikasi faktor penghambat kepemilikan dokumen penting untuk merumuskan solusi yang tepat. Hasil pendataan menunjukkan bahwa hambatan didominasi faktor administratif dan mobilitas, bukan faktor biaya.
5.1 Gambaran Umum Hambatan
| Jenis Hambatan | Jumlah |
|---|---|
| Santri/pelajar luar domisili | 36 |
| Baru usia 17 th, belum rekam | 28 |
| Lainnya | 15 |
| Tidak tahu cara mengurus | 9 |
| TKW/kerja luar daerah | 8 |
| Lansia/sakit | 6 |
| ODGJ/tidak cakap hukum | 3 |
| Pindah/mutasi belum diurus | 2 |
| Tidak ada biaya/transport | 1 |
| TOTAL | 108 |
Dominasi kelompok santri atau pelajar luar domisili dan remaja yang baru berusia 17 tahun menunjukkan bahwa persoalan utama adalah keterjangkauan layanan perekaman, bukan ketidakmampuan biaya. Temuan ini mengarahkan solusi pada pendekatan jemput bola perekaman dan pendampingan pengurusan dokumen yang dapat dikoordinasikan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
5.2 Analisis Silang: Hambatan menurut Kelompok Sasaran
Struktur hambatan berbeda antara kelompok rentan dan tidak rentan, sehingga strategi tindak lanjut perlu disesuaikan dengan karakteristik masing-masing kelompok.
| Jenis Hambatan | Rentan | Tidak Rentan | Jumlah |
|---|---|---|---|
| Santri/pelajar luar domisili | 2 | 34 | 36 |
| Baru usia 17 th | 1 | 27 | 28 |
| Lainnya | 6 | 9 | 15 |
| Tidak tahu cara mengurus | 4 | 5 | 9 |
| TKW/kerja luar daerah | 0 | 8 | 8 |
| Lansia/sakit | 6 | 0 | 6 |
| ODGJ | 0 | 3 | 3 |
| Pindah/mutasi | 0 | 2 | 2 |
| Tidak ada biaya | 1 | 0 | 1 |
| TOTAL | 20 | 88 | 108 |
Pada kelompok tidak rentan, hambatan didominasi status santri atau pelajar luar domisili serta penduduk yang baru berusia 17 tahun. Sebaliknya, pada kelompok rentan, hambatan lebih banyak berupa kondisi lanjut usia atau sakit dan ketidaktahuan prosedur pengurusan. Perbedaan ini menuntut pendekatan yang berbeda: perekaman terjadwal bagi kelompok muda, dan pendampingan langsung bagi kelompok rentan.
Secara tematik, hambatan dapat diringkas ke dalam empat kelompok besar sebagaimana disajikan pada Gambar 9. Faktor mobilitas atau domisili di luar desa merupakan yang terbesar (41 persen), diikuti faktor administratif yang belum diurus (36 persen), sedangkan faktor biaya hampir tidak berperan.
Akses Layanan Dasar
6.1 Kesehatan
Dari sisi kesehatan, mayoritas penduduk yang datanya telah terisi memiliki jaminan kesehatan aktif. Ditemukan tiga kasus penduduk dengan riwayat penyakit katastropik yang memerlukan perhatian khusus dalam hal keberlanjutan layanan kesehatan.
6.2 Pendidikan
Dari sisi pendidikan, terdapat 29 penduduk usia sekolah yang belum memperoleh Kartu Indonesia Pintar dan sejumlah kecil penduduk yang putus sekolah. Kelompok ini berpotensi menjadi sasaran intervensi Dinas Pendidikan.
| Indikator | Kategori Utama | Jumlah |
|---|---|---|
| BPJS Kesehatan | Punya & aktif | 78 |
| BPJS Kesehatan | Tidak punya | 28 |
| Katastropik | Ada riwayat penyakit | 3 |
| KIP/PIP | Tidak menerima | 29 |
| Status Sekolah | Putus sekolah | 4 |
Profil Sosial-Ekonomi
Profil sosial-ekonomi kepala keluarga memberikan konteks terhadap kondisi kepemilikan dokumen. Sebagian besar kepala keluarga bekerja sebagai petani dan menempati rumah yang tergolong layak huni.
| Indikator | Kategori Utama | Jumlah KK |
|---|---|---|
| Pekerjaan | Petani | 79 |
| Kondisi Rumah | Layak/permanen | 84 |
| PKH | Penerima aktif | 15 |
| BPNT | Penerima aktif | 57 |
| BLT Dana Desa | Penerima aktif | 1 |
Cakupan bantuan sosial bervariasi antar program. Bantuan Pangan Non Tunai menjangkau lebih banyak keluarga dibandingkan Program Keluarga Harapan, sedangkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa hampir tidak tercatat. Pola ini dapat menjadi bahan sinkronisasi data kesejahteraan sosial antar instansi.
Rancangan Pemanfaatan Data dan Rekomendasi
Data hasil pendataan disusun dalam daftar rujukan nominatif per instansi sebagai dasar tindak lanjut. Kerangka daftar rujukan disajikan pada tabel berikut, sedangkan isi lengkap yang memuat data pribadi disajikan secara luring.
| Kolom | Keterangan |
|---|---|
| Nama, NIK, Alamat | Identitas penduduk sasaran |
| Dokumen Bermasalah | Jenis dokumen yang tidak ada/bermasalah |
| Jenis Hambatan | Faktor penghambat (kode 2.11) |
| Instansi Rujukan | Dukcapil / Dinsos / Disdik |
| Tindak Lanjut | Rencana aksi per penduduk |
8.1 Rekomendasi
Pertama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dapat menindaklanjuti perekaman KTP secara jemput bola bagi kelompok remaja dan santri yang mendominasi hambatan. Kedua, Dinas Pendidikan dapat menindaklanjuti pengusulan Kartu Indonesia Pintar bagi penduduk usia sekolah yang belum menerimanya. Ketiga, Dinas Sosial dapat menyinkronkan data dengan basis data terpadu kesejahteraan sosial. Keempat, seluruh pemanfaatan data pribadi wajib mematuhi ketentuan pelindungan data pribadi.
Penutup
Publikasi ini menyajikan profil penduduk tidak berdokumen Desa Ketawang Karay sebagai hasil program Desa Cinta Statistik 2026. Temuan utama menunjukkan bahwa persoalan kepemilikan dokumen bertumpu pada KTP dan didorong oleh faktor administratif serta mobilitas, sehingga solusi yang tepat adalah pendekatan jemput bola perekaman.
Angka pada publikasi ini didasarkan pada data yang telah dibersihkan dan divalidasi, dengan sebagian kecil isian yang masih akan disempurnakan pada pemutakhiran berikutnya. Hasil ini diharapkan menjadi dasar tindak lanjut lintas instansi dalam pemutakhiran data kependudukan di Desa Ketawang Karay.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin